Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Se Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Bos Sma Smk Slb
  • Pmk Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik
  • Kumpulan Peraturan Pemerintah (Pp) Tahun 2017
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Uu No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018)
  • Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Kip Kuliah Tahun 2020
  • Petunjuk Teknis - Juknis Pmprb Online Tahun 2019
  • Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol Pp)
  • Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Smk - Mak

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment