Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan DI Luar Instansi Pemerintah
  • Soal Ukk / Pat Fisika Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013
  • Ini Cara Agar Dapat Mengakses Sispena Lancar
  • Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Uep Kepada Kube Untuk Penanganan Fakir Miskin
  • Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Smp - Mts
  • Profil Jabatan Fungsional Pns
  • Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Kia)
  • Rekrutmen Karyawan PT Pln (Persero) Tahun 2019 Lokasi Tes Jakarta, Yogyakarta, Pelembang, Kupang, Medan, Banjarmasin, Makassar
  • Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia DI Luar Negeri (Siln) Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment