Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
  • Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal
  • Permendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  • Soal Dan Jawaban Ucun 2 Bahasa Indonesia Smp Tahun 2018 2019 (Paket A)
  • Berapa Usia Perkawinan Yang Diizinkan Menurut Uu No 16 Tahun 2019
  • Cara Login Sim Pkb
  • Naskah Soal Dan Pembahasan Soal Sbmptn 2018 Saintek Kode 453
  • Modul Tugas Pokok Dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment