Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis P...



Video Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Soal Ujian Mandiri Universitas Udayana (Unud) 2018
  • Download Silabus Sma Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi 2017-2018 (Lengkap)
  • Jadwal Pendaftaran Un Perbaikan (Unp) 4 - 13 Juli 2018, Jadwal Ujian Un Perbaikan (Unp) 28 - 31 Juli 2018
  • Lomba Artikel, Karya Jurnalistik Serta Foto Dikbud Tahun 2019
  • Ini Formasi Khusus Yang Dibuka Pada Penerimaan Cpns 2017
  • Selain Kenaikan Gaji Pokok Pns Dan Pensiunan Tahun 2019, Tetap Masih ADA Thr Dan Gaji KE-13
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Pai SD, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019
  • Juknis Fls Smk Tahun 2019 (Festival Literasi Sekolah Tahun 2019)
  • Sejarah Ditetapkannya Hari Ibu Tanggal 22 Desember

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment