Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Pengertian, Ciri Dan Langkah-Langkah Model Pembelajaran Inkuiri
  • Latihan Seleksi Kemampuan Akademik Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Soal TPA Tahun 2019
  • Latihan Soal Un Unbk Ipa Program Paket B
  • Info Gaji KE 13 Pns Dan Thr Pns 2017
  • Mekanisme Dan Syarat Pengangkatan Pegawai Pppk (p3k) Sesuai Pp 49 Tahun 2018 Dan Contoh Soal Tes Pppk
  • Gaji Pns Naik Kalau Rancana Peraturan Pemerintah (Pp) Tentang Sistem Gaji Dan Tunjangan Pns Disetujui Presiden
  • Pengumuman Hasil Akreditasi Ban SM Tahun 2019
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017
  • Soal Latihan Dan Pembahasan Un Unbk Us Smk Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment